Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional ini disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten/Kota.
BNNK/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BNNK/Kota menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten/Kota
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota;
- pelayanan administrasi BNNK/Kota; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK/Kota.