Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional ini disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten/Kota.

BNNK/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BNNK/Kota menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten/Kota
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten/Kota;
  3. pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten/Kota;
  4. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota;
  5. pelayanan administrasi BNNK/Kota; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK/Kota.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel