
Pada tanggal 21 Februari 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon menerima kunjungan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas perpanjangan perizinan operasional Klinik Pratama BNN Kota Cilegon.
Kegiatan ini berlangsung di kantor BNN Kota Cilegon, dihadiri oleh perwakilan dari kedua dinas serta pihak pengelola Klinik Pratama. Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Kesehatan dan DPMPTSP melakukan evaluasi terhadap operasional klinik yang selama ini telah berfungsi sebagai fasilitas rehabilitasi dan pelayanan kesehatan bagi penyalahguna narkoba.
Diskusi dalam kunjungan ini mencakup berbagai aspek terkait kelayakan dan kepatuhan Klinik Pratama terhadap peraturan yang berlaku. Tim dari Dinas Kesehatan memeriksa kepatuhan klinik terhadap standar pelayanan kesehatan, sementara DPMPTSP mengevaluasi administrasi dan dokumen perizinan untuk memastikan bahwa klinik memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk perpanjangan izin.
Kepala Klinik Pratama BNN Kota Cilegon memberikan presentasi mengenai kegiatan dan pencapaian klinik selama periode sebelumnya, serta rencana pengembangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di masa depan. Evaluasi ini juga melibatkan tinjauan terhadap fasilitas, sumber daya manusia, dan sistem administrasi yang ada di klinik.
Di akhir pertemuan, perwakilan dari Dinas Kesehatan dan DPMPTSP memberikan feedback positif dan rekomendasi untuk perbaikan jika diperlukan. Proses ini diharapkan dapat memastikan bahwa Klinik Pratama BNN Kota Cilegon tetap beroperasi sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku, serta terus memberikan layanan rehabilitasi yang efektif dan berkualitas tinggi.
Kunjungan ini menegaskan komitmen bersama antara BNN Kota Cilegon, Dinas Kesehatan, dan DPMPTSP dalam menjaga dan meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi narkoba di kota ini, serta memastikan bahwa klinik tetap memenuhi semua persyaratan untuk operasional yang berkelanjutan.