
Serang (11/11), menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2018 Tentang RAN, BNNK Cilegon ikuti kegiatan Video Conference bersama Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI. Bertempat di ruang teleconference BNNP Banten, kegiatan ini diikuti oleh BNNP, Kesbangpol Provinsi, BNNK Kabupaten/Kota di wilayah Barat serta dihadiri langsung oleh pimpinan di masing-masing kewilayahan di lingkungan BNN. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian dari pelaksanaan Inpres 6 2018 yang dilaksanakan pada wilayah provinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia.
Dalam arahannya Deputi Dayamas BNN, Irjen Pol. Dunan Ismail Isja menyampaikan bahwa pelaporan pelaksanaan Inpres di masing-masing merupakan instrumen penting dan bersifat wajib sebagai bahan laporan akhir implementasi rencana aksi P4GN yang akan dilaporkan kepada Presiden pada Desember mendatang. Deputi Dayamas menekankan bahwa BNN sebagai leading sector P4GN perlu mendorong terwujudnya kemandirian Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelaporan kegiatan sosialisasi P4GN dan test urine, pembentukan regulasi di daerah serta pembentukan satgas. Hal tersebut menjadi penting karena merupakan salah satu indikator keberhasilan Rencana Aksi P4GN yang dicanangkan oleh Presiden.
Dalam laporannya, Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana, S.IK. mengatakan bahwa pelaksanaan P4GN telah diimplementasikan oleh OPD setempat yang dikerjasamakan bersama BNN. Kaitan dengan regulasi, sementara ini sudah terbentuk Peraturan Daerah (Perda) Fasiltasi P4GN di tingkat Provinsi Banten, Kota Cilegon. Kepala BNNP turut menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan stakeholder dan seluruh jajaran BNNK untuk mendorong serta mengakselerasikan pelaporan pelaksanaan Inpres yang ada di wilayah Provinsi Banten.
#BNNKCilegon
#PerangiNarkobaSekuatBaja